14 August 2022

“PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN” mendapat pengesahan Pemerintah

Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang ditandatangani pada tanggal 11 April 2013, menginstruksikan kepada 12 Menteri terkait, Kepala POLRI, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Dalam mengambil langkah-langkah dimaksud, berpedoman pada 5 (lima) pilar:

1. Manajemen keselamatan jalan;

2. Jalan yang berkeselamatan;

3. Kendaraan yang berkeselamatan;

4. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; dan

5. Penanganan pra dan pasca kecelakaan.

INPRES No. 4/2013 dapat di download: INPRES NO 4 TAHUN 2013 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN

2 thoughts on ““PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN” mendapat pengesahan Pemerintah

  1. Mohon infonya sudah seberapa jauhkanInpres No 4 thn 2013 ini dilaksanakan? Khususnya Pilar IV poin ‘i’ dan ‘j’ tentang Kampanye keselamatan?

  2. Hallo, Saya adalah penggiat Keselamatan Berlalulintas dan organisasi kami bernama SRCT (Safety Riding Clinic & Training). Aktifitas kami adalah Kampanye Keselamatan Berlalulintas, yang kami salurkan kepada Sekolah, Komunitas dan Perusahaan. Bolehkah kami bermitra dan mendapatkan arahan dari GRSPI sehingga SRCT dapat lebih luas melakukan kampanye keselamatan jalan ini. Terimakasih. Nomor kontak saya 085265319627. Salam hormat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.