Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang ditandatangani pada tanggal 11 April 2013, menginstruksikan kepada 12 Menteri terkait, Kepala POLRI, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Dalam mengambil langkah-langkah dimaksud, berpedoman pada 5 (lima) pilar:
1. Manajemen keselamatan jalan;
2. Jalan yang berkeselamatan;
3. Kendaraan yang berkeselamatan;
4. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
5. Penanganan pra dan pasca kecelakaan.
INPRES No. 4/2013 dapat di download: INPRES NO 4 TAHUN 2013 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN